Tak hanya menyegel, petugas gabungan Sapol PP, TNI dan Polri ini juga mengamankan empat perempuan cantik saat razia. Keempat perempuan ini dibawa karena melanggar protokol kesehatan.
"Diskotek kami tutup. Sedangkan empat wanita kami beri sanksi administrasi. Kartu identitas kami sita dan harus membayar denda," kata Kasi Propam sekaligus Pamenwas Polrestabes Surabaya, Kompol Mardjoko, Senin 25 Januari 2021.
Mardjoko mengatakan, pihaknya mengetahui jika diskotek Triple X masih beroperasi dari informasi masyarakat. Padahal, selama ini petugas sudah berulangkali melakukan razia ruko Jalan Kedungdoro Surabaya. Mardjoko mengatakan mereka menunggu razia selesai untuk buka.
"Mereka selalu sembunyi atau curi-curi. Jika kami lakukan giat razia di sore hari, meraka buka di malam hari. Dari jam 11 malam hingga jam 2 pagi," katanya.
Diketahui, razia tempat hiburan terus dilakukan petugas gabungan selama PPKM di Surabaya. Selain ada aturan jam malam, tempat hiburan juga dilarang buka selama PPKM berlangsung. Upaya ini untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
(ADI)