Kasus Jual Beli Jabatan Probolinggo, Sekda dan 2 Kepala Dinas Diperiksa KPK

Penyidik KPK membawa dua koper usai memeriksa Sekda dan 2 kepala dinas Probolinggo terkait kasus jual beli jabatan (Foto / Metro TV) Penyidik KPK membawa dua koper usai memeriksa Sekda dan 2 kepala dinas Probolinggo terkait kasus jual beli jabatan (Foto / Metro TV)

PROBOLINGGO : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak korupsi jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. Kali ini giliran Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Edy Suryanto dan Kepala BKD Hudan Syarifudin.

Ketiganya diperiksa di ruang eksekutif Mapolresta Probolinggo di Jalan dr. Mochammad Saleh Selasa 21 September 2021. Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, pejabat ini memilih bungkam pada awak media. Mereka menjalani pemeriksaan hingga sepuluh jam.  Dimulai jam 10.00 hingga jam 20.00.

Usai memeriksa ketiga pejabat tersebut, KPK mengeluarkan dua koper berwarna merah dan hitam yang diduga berisi sejumlah dokumen. Sementara itu, KPK memperpanjang masa tahanan Bupati Probolinggo non aktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta 20 tersangka lainnya selama 40 hari kedepan. Terhitung sejak 20 September 2021 hingga 29 Oktober 2021.

Baca Juga : Kejari Sidoarjo Kembalikan Uang APBDes yang Dikorupsi Kades

 


(ADI)

Berita Terkait