Kasipidsus Diamankan Kejagung, Ini Penjelasan Kajari Kabupaten Mojokerto

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MOJOKERTO : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono akhirnya angkat bicara terkait dugaan penangkapan terhadap Kasipidsus Ivan Kusumayuda yang dilakuka Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, tim Kejagung membawa Ivan untuk klarifikasi.

“Kepada teman-teman wartawan yang saya cintai, untuk saya sampaikan peristiwa kemarin dapat saya sampaikan pada intinya Kejaksaan Agung RI melakukan klarifikasi karena diduga adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Kasi Pidsus,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, Selasa 12 Oktober 2021.

Kajari menegaskan, dibawanya Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto ke Kejagung RI dalam rangka klasifikasi yang merupakan tugas Kejagung RI untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan.

Baca Juga : Diduga Peras OPD, Kasipidsus Mojokerto Terjaring OTT Kejagung

“Untuk materi apa? Kami belum tahu secara persis karena ini masih klarifikasi pengawasan. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman semua sambil kita tunggu hasilnya. Semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan. Terima kasih,” katanya

Sebelumnya, salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto diamankan Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa yang menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Kabupaten Mojokerto langsung di bawa ke Jakarta. Tim juga menemukan uang senilai Rp150 juta dari ruang kerja Ivan yang ada di lantai II.


(ADI)

Berita Terkait