Dokter Gadungan di Blitar Buka Toko Obat Ilegal, 5 Tahun!

Kapolres Blitar Kota,  AKBP  Yudhi Hery Setyawan membeber barang bukti. (metrotv) Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan membeber barang bukti. (metrotv)

BLITAR: Sebuah toko obat ilegal di Kompeleks Pasar Tradisional, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar digerebek Satreskrim Polres Blitar Kota.

Dari ungkap kasus ini, polisi juga menangkap pria bernam Sodik (46 tahun), dokter gadungan sekaligus pemilik toko obat Bintang Sehat ini.

Kapolres Blitar Kota,  AKBP  Yudhi Hery Setyawan mengatakan terbongkarnya praktek dokter gadungan ini berawal dari laporan masyarakat.

BACA: Kabupaten Blitar Dapat Tambahan 55 Ribu Vaksin

"Toko obat tidak punya ijin. Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, pelaku ternyata juga tidak memiliki ijin buka praktek," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya menjual obat. Namun juga membuka praktek dokter dengan diagnosis dan meracik obat untuk pasien yang datang ke toko.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku mendapat pengalaman meracik obat saat bekerja sebagai pembantu dokter.

"Dulu pernah kerja jadi asistenya dokter. Dari situ bisa meracik obat, " ujarnya.

Dalam aksinya yang sudah berlangsung selama lima tahun, setiap hari rata-rata melayani 50 orang  dengan omset hingga Rp 2 juta. Sementara obat berdosis keras ini didapatkan dari apotek resmi.

Saat ini, barang bukti ribuan butir obat, uang hasil penjualan, serta sejumlah alat kesehatan yang digunakan praktek pelaku kini diamankan polisi.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 


(TOM)