Bagaimana Protokol Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19? Begini Penjelasan PBNU

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Satgas NU mengeluarkan protokol penyembelihan hewan kurban. Sebab saat ini masih terjadi pandemi covid-19. Ada lima tahap yaitu, protokol kedatangan hewan dari daerah asal, penjualan dan pembelian hewan kurban, pengantaran hewan temak, penyembelihan dan pemotongan hewan kurban, dan protokol pendistribusiannya.

1. Protokol kedatangan hewan dari daerah asal

a. Potensi risiko:
-Orang datang dari zona merah yang belum tes covid-19.
-Uang cash.
-Tali hewan.

b. Alat yang dipersiapkan:
-Sarung tangan karet panjang
-Pelindung muka/Face shield
-Masker kain
-Hand sanitizer/sabun cuci tangan dan air mengalir

c. Protokol
-Petugas menggunakan pelindung muka, masker kain dan sarung tangan.
-Jaga jarak 1-2 meter dari orang yang mengantar hewan temak
-Pengantar hewan termak tidak perlu turun dari mobil untuk menghindari potensi penularan
-Petugas yang menurunkan adalah petugas yang berjaga di area penjualan.
-Petugas yang menurunkan hewan wajib menggunakan sarung tangan dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah bertugas.
-Transaksi dilakukan non tunai atau transfer.

2. Protokol Penjualan dan pembelian hewan kurban

a. Potensi Risiko
-Kerumunan pembeli dan anak-anak melihat hewan yang belum tes covid-19.
-Akses pengunjung tidak satu pintu.
-Uang cash.
-Tali hewan.
-Pemberi pakan hewan ternak

b. Alat yang dipersiapkan:
-Sarung tangan karet panjang
-Pelindung muka/Face shield
-Masker kain
-Hand sanitizer
-Fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
-Tali rafia untuk membuat akses satu pintu pembelian
-Lakban untuk memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrian.
-Thermogun

c. Protokol:
-Transaksi Penjualan dan pembelian hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau koordinir oleh panitia (Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi lembaga amil zakat lainnya)
-Untuk pembelian secara langsung menerapkan pembatasan waktu penjualan.
-Petugas menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan.
-Layout tempat penjualan dengan memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antian.
-Membuat akses satu pintu dengan tali rafia, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah.
-Penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses
-Calon pembeli hewan kurban harus menggunakan masker selama di tempat penjualan.
-Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan handsanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%
-Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD masker atau faceshield). Setiap yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 °C, memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk lokasi penjualan hewan ternak.
-Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

3. Protokol Pengantaran Hewan Termak

a. Potensi Risiko
-Tali hewan. Bertemu dengan pembeli atau petugas kurban yang belum melakukan tes covid-19.

b. Alat yang dipersiapkan
-Sarung tangan karet panjang
-Pelindung muka/Face shield
-Masker kain
-Hand sanitizer

c.Protokol
-Petugas menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan.
-Hindari kontak dengan pembeli atau petugas kurban
-Petugas pengantar hewan menurunkan hewan kurban dan mengikat secara langsung tanpa melibatkan pembeli untuk menghindari kontak.
-Menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

4. Protokol Penyembelihan dan Pemotongan Hewan Kurban

a. Potensi risiko
-Kerumunan saat penyembelihan
-Tali hewan.

b. Alat yang dipersiapkan:
-Pelindung muka/Face shield
-Masker kain
-Hand sanitizer
-Sarung tangan
-Fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
-Lakban untuk batas 1 meter antar petugas saat pemotongan dan pembungkusan daging kurban.
-Disinfektan untuk alat potong.

c. Protokol
-Penyembelihan dan pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika tidak memungkinkan akses RPH, maka boleh dilakukan pemotongan hewan di lingkungan setempat dengan memenuhi protokol kesehatan.
-Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia Petugas penyembelih dan pemotongan menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan plastik dan tidak menggunakan jam tangan.
-Petugas penyembelih dan pemotong hewan kurban diukur suhu tubuhnya sebelum bertugas. Petugas yang memiliki suhu diatas 37,5 °C atau memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang bertugas.
-Petugas menyediakan fasilitas CTPS atau handsanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau
-Penyembelihan hewan dilakukan ditempat terpisah sehingga tidak terihat oleh hewan lainnya untuk menghindari stress pada hewan.
-Satu sapi dipotong oleh maksimal 5 orang, 1 penyembelih, 4 yang memegang hewan ternak.
-Setelah proses penyembelihan selesai, petugas melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging paket kurban dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar petugas.
-Petugas menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut sampai dengan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau gunakan tisu basah jika terpaksa.
-Melakukan pembersihan dengan disinfektan terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah.
-Setiap petugas yang selesai menyembelih segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain
-Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

5. Protokol Pendistribusian Daging Kurban

a. Potensi risiko :
-Pembungkus daging Kerumunan distribusi

b. Alat yang dipersiapkan
-Pelindung muka/Face shield
-Masker kain
-Hand sanitizer
-Sarung tangan karet
-Thermal gun
-Tali rafia untuk batas antar petugas saat distribusi
-Lakban untuk memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrian.

c. Protokol
-Petugas penyembelih dan pemotongan menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan
-Disarankan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik agar tidak terjadi kerumunan.
-Namun jika pendistribusian secara langsung di lokasi kurban, maka dilakukan pengaturan jadwal antrian dengan pembagian waktu bergilir.
-Layout tempat pembagian daging kurban dengan memberikan batas jarak 1 meter tiap titik antrian. -Membuat akses satu pintu dengan tali rafia, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah.
-Penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses Calon penerima daging kurban harus menggunakan masker selama di tempat pembagian daging kurban.
-Setiap orang yang masuk dan keluar harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan handsanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%
-Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi pembagian daging kurban dengan alat pengukur (themogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD (masker atau faceshield). Setiap yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 C, memiliki gejala demam/nyeri tenggorokanbatuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk lokasi pembagian daging kurban.

 


(ADI)

Berita Terkait