10 Tahun Diburu, Adelin Lis Ditangkap di Singapura

Buron kasus korupsi pembalakan liar, Adelin Lis, saat diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta (Foto / Medcom.id) Buron kasus korupsi pembalakan liar, Adelin Lis, saat diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta (Foto / Medcom.id)

JAKARATA : Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura bergerak cepat untuk memulangkan buronan kelas kakap Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta.

"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu 16 Juni 2021.

Leonard mengatakan penangkapan Adelin Lis dilakukan lantaran menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura. Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.

"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," kata Leonard.

BACA JUGA : Buron Adelin Lis Diterbangkan ke Jakarta

Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, dan bahkan masuk dalam daftar 'red notice' Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura.

Pada 2008 Adelin Lis divonis 10 tahun penjara karena kasus pembalakan liar. Namun sebelum dieksekusi, ia kabur dengan mengganti namanya menjadi Hendro Leonardi.


(ADI)

Berita Terkait