Pemerintah Pastikan Tak Akan Cabut UU ITE, Ini Alasannya

Menkopolhukam Machfud MD (Istimewa) Menkopolhukam Machfud MD (Istimewa)

JAKARTA : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya UU ITE itu masih diperlukan untuk mengatur dunia digital.

"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, menghukumi, dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud, Kamis 29 April 2021.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, seluruh dunia saat ini justru sedang memperbaiki dan atau membuat aturan hukum semacam UU ITE untuk mengatur dunia digital.

"Kita pun sama. UU ITE masih sangat diperlukan," kata dia.

Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan, maka pemerintah membuat pedoman teknis dan kriteria implementasi yang akan diputuskan dalam bentuk SKB 3 Kementerian/Lembaga antara lain Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

"Ini bentuknya pedoman yang nanti Pak Menkominfo bilang jadi buku saku, buku pintar baik pada wartawan, masyarakat, Polri dan Jaksa Agung," ucap Mahfud.

Selain itu, Mahfud memastikan ada revisi semantik atau revisi terbatas berupa penambahan frasa dan atau perubahan frasa serta penambahan penjelasan dalam UU ITE.

"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan Pasal 45 C," tutup Mahfud.

 


(ADI)