KA Jarak Jauh Stasiun Kota Blitar Tetap Beroperasi, tapi Bukan untuk Pemudik

Stasiun Kota Blitar akan tetap beroperasi dan hanya mengangkut penumpang non pemudik (Foto / Metro TV)  Stasiun Kota Blitar akan tetap beroperasi dan hanya mengangkut penumpang non pemudik (Foto / Metro TV)

BLITAR : Kereta api (KA) jarak jauh Daop 7 Madiun, termasuk Stasiun Kota Blitar, tetap beroperasi selama 6-17 Mei. Namun, KA ini hanya melayani penumpang nonmudik.

Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan 19 KA jarak jauh. Lima KA di antaranya berangkat dari stasiun di wilayah Daop 7 Madiun.

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," ujar Ixfan Hendriwintoko, Rabu 5 Mei 2021.

KA yang beroperasi di Daop 7 di antaranya Argo Wilis Surabaya Gubeng - Bandung PP; KA Gajayana Malang - Gambir PP dan KA Bima Surabaya Gubeng - Gambir PP. Kemudian, KA Kahuripan Blitar - Kiaracondong PP dan KA Sritanjung Lempuyangan - Ketapang PP.

Selama 6-17 Mei, masyarakat yang boleh naik kereta jauh tersebut pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak di antaranya bekerja atau perjalanan dinas. Selain itu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan kunjungan non mudik tertentu yang dilengkapi surat keterangan kepala desa atau lurah.

"Bagi pegawai instansi pemerintahan,ASN,BUMN,BUMD,prajurit TNI,anggota Polri, syaratnya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," kata Ixfan.

Untuk pegawai swasta, surat izin perjalanan tertulis lengkap tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan, menjadi syarat wajib yang dilampirkan. Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," kata Ixfan.

Para pelaku perjalanan jarak jauh nonmudik juga diwajibkan memperlihatkan hasil negatof RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19. Sampel yang dipakai maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta. Bagi calon penumpang yang tidak memenuhi syarat, petugas KA akan melarang naik kereta sekaligus membatalkan tiket.

"Kami menjamin proses verifikasi dilakukan dengan cermat, teliti dan tegas," ujar Ixfan.

Sementara untuk perjalanan KA Lokal PT KAI mengoperasikan 16 KA. Dua KA di antaranya di wilayah Daop 7 Madiun, yakni KA Penataran dan KA Dhoho. Jam operasional pemberangkatan dibatasi dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.

"KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," kata Ixfan.

 


(ADI)

Berita Terkait