Sekap dan Perkosa Anak Tetangga, Kakek di Blitar Habiskan Masa Tua di Penjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BLITAR : SP (68) bakal menghabiskan masa tuanya di penjara. Kakek yang tinggal di Kecamatan Ngadiluwih, kabupaten Kediri, Jawa Timur ini ditangkap polisi usai menyekap dan memperkosa A (12) yang tidak lain adalah anak tetangganya.

Mirisnya, korban yang berkebutuhan khusus ditarik paksa masuk ke dalam kamarnya lalu dikunci dan diikat pelaku. Perbuatan itu disaksikan saksi yang merupakan kerabat korban.

Melihat hal itu, saksi menceritakan kepada ibu korban. Begitu mendengar keterangan saksi, ibu korban bergegas mendatangi rumah pelaku. Di dalam rumah tersebut dia mendapati anaknya dalam kondisi terikat di kamar diduga usai diperkosa pelaku.

Tak terima, ibu korban pun melapor ke polisi. Anggota Polres Kediri yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan.

"Yang bersangkutan telah diamankan," ujar Kasatreskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha, Minggu 28 Maret 2021.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis. Hasilnya, ditemukan luka sekaligus infeksi pada alat vital. Pelaku SP yang ditangkap pun mengakui perbuatannya.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

 


(ADI)