JAKARTA: Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pelanggaran kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri DMO (Domestic Market Obligation) yang dilakukan ratusan eksportir minyak goreng (migor) di Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengaku sudah mengirimkan tim ke Surabaya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan ratusan eksportir. "Total kalau eksportirnya banyak, ada 160-an," aku Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa malam, 22 Maret 2022.
Namun, Supardi belum bisa memastikan apakah ratusan eksportir tersebut melakukan pelangaran DMO. Selama tahap penyelidikan, pihaknya masih mengklarifikasi para eksportir. Penyelidik juga sedang mencari peristiwa pidana yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di tanah air belakangan ini.
Menurut Supardi, pelanggaran DMO bisa diusut melalui tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi. Pihak JAM-Pidsus Kejagung berwenang mengusut dua tindak pidana tersebut.
BACA: Terekam CCTV, Emak-Emak di Madiun Curi Minyak Goreng
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihaknya berbeda dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Kejati DKI menemukan beberapa perusahaan yang mengekspor minyak goreng ke beberapa negara dengan keuntungan lebih besar ketimbang harga pembelian dalam negeri.
Dalam hal ini, Kejagung menyelidiki peristiwa yang lebih luas dan berskala nasional. Oleh karena itu, penyelidikan eksportir di daerah lain masih berpotensi berkembang.
"Ketika orang ekspor minyak, dia memiliki kewajiban untuk memenuhi kepentingan domestik 20 persen dari jumlah yang diekspor," kata Supardi.
"Nah itu apakah benar-benar untuk memenuhi dijual ke domestik atau justru ada permainan dijual ke luar?" pungkasnya
(TOM)