Dea OnlyFans Ditetapkan Tersangka Pornografi, Pelaku Lain Dikejar!

Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans'/ist Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans'/ist

JAKARTA: Pasca menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi, polisi masih akan mengejar sejumlah pihak yang terlibat dalam pembuatan foto dan video syur bersama Dea.

"Kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 26 Maret 2022.

Auliansyah mengatakan sebelumnya penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi. Ia mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah.

BACA: Pemerkosa Anak Kandung di Sidoarjo Ditemukan Tewas

Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, Dea 'OnlyFans' ditangkap Polda Metro Jaya karena konten pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis malam, 24 Matet 2022.  Auliansyah mengatakan Dea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans.

Perempuan kelahiran Nganjuk berusia 23 tahun itu dikenal lewat situs OnlyFans. OnlyFans merupakan platform tempat para kreator konten bisa mendapatkan uang dari orang yang berlangganan. Namun, kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut.


(TOM)