Bojonegoro: Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bojonegoro diinstruksikan memakai penutup kepala atau Udheng dengan motif obor sewu khas masyarakat Samin Dusun Jepang. Imbauan ini dikeluarkan untuk melestarikan budaya setempat.
Surat Edaran Nomor 065/150/412.032/2024 menyebutkan bahwa penggunaan Udheng dalam rangka menjaga kelestarian budaya dan adat istiadat Kabupaten Bojonegoro. Seluruh ASN dan Non-ASN diminta menggunakan Udheng mulai 1 April 2024
Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto menjelaskan bahwa program menggunakan Udheng berlaku pada hari Rabu pekan pertama setiap bulannya.
Untuk pakaiannya tetap menyesuaikan dengan ketentuan yang telah berlaku dan ditetapkan saat itu.
"Penggunaan udheng ini juga sesuai dengan Permendagri nomor 11 tahun 2020 dan Pergub Jatim nomor 19 tahun 2021," ujar Adriyanto, dikutip dari Antara pada Kamis, 21 Maret 2024.
Sesuai dengan aturan tersebut mengenai pakaian dinas ASN di hari kerja yakni PDH, PSN, PSR, PDL, PDU, KORPRI, dan baju dinas lainnya yang merupakan pakaian khas daerah.
"Maka Kabupaten Bojonegoro pada hari Rabu mengenakan seragam putih gelap, dengan memakai Udheng Samin sebagai pakaian khas daerah lokal yang dipakai pada jam kerja," terang Adriyanto
(SUR)