Tega! Ibu Kandung Jual Anak, Modus Pijat Plus

Pasangan suami istri asal Bandung yang menjual anak gadisnya diringkus Polres Kediri. (metrotv) Pasangan suami istri asal Bandung yang menjual anak gadisnya diringkus Polres Kediri. (metrotv)

KEDIRI: Bisnis prostitusi online asal Bandung, Jawa Barat berhasil dibongkar Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur. Mirisnya, pelaku merupakan pasangan suami istri (pasturi) yang tega menjual anak kandungnya sendiri.

Pasturi  berinisial DK (35), dan NK (38) menjajakan TW, anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun. Modusnya, lewat layanan pijat plus dengan menawarkan melalui aplikasi pertemanan michat.

NK menawarkan anak kandungnya itu dengan tarif berkisar Rp 200 hingga Rp 350 ribu untuk melayani pijat plus dengan servis tambahan berupa hand job (pijat kemaluan).

Di depan polisi, NK mengaku bersama suaminya tega  menjual anaknya karena faktor ekonomi untuk membayar hutangnya di Bandung. Selain itu juga untuk membiayai kebutuhan hidup tujuh anaknya.

"Suami hanya bekerja sebagai pencari rosokan. Hutang di Bandung banyak dan butuh biaya juga untuk tujuh anak," kilahnya.

Selama menjalani bisnis haram di Kota Kediri, NK  mengaku bisa mengumpulkan uang Rp 4,5 juta. Selain  digunakan untuk membayar hotel, sebagian uang  dikirim ke Bandung untuk beli susu anaknya yang masih kecil-kecil.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Verawati Thaib mengatakan dalam menjalankam bisnisnya, pasutri ini selalu berpindah-pindah kota.
"Selain di Kota Kediri, pelaku juga pernah menjalankan bisnisnya di Tulungagung dan Madiun, " ujarnya.

Kasus ini dapat terbongkar berkaitan dengan terungkapnya pembunuhan terhadap M, perempuan asal Bandung berusia 17 di Hotel Lotus Garden, Kota Kediri 28 Februari lalu. Selain DK dan NK,  polisi juga mengamankan DR mucikari M.

Akibat perbuatanya, ketiga mucikari tersebut dijerat pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

 


(TOM)