NGAWI : Berbagai cara dilakukan oleh pemudik untuk mengelabui petugas agar bisa pulang sampai ke kampung halamannya. Seperti yang terjadi di Ngawi. Belasan pemudik dari bogor menggunakan minibus atau travel gelap untuk menerobos penyekatan oleh petugas. Alhasil travel yang mereka tumpangi diamankan oleh petugas.
Minibus bernomor polisi B 7066 TDB yang membawa 15 orang pemudik dari Bogor, Jawa Barat ini diamankan petugas gabungan yang melakukan penyekatan di checkpoint exit tol, masuk Desa Grudo, Kecamatan Kota Ngawi.
Oleh petugas ke15 pemudik dilakukan pendataan. Dari ke 15 orang pemudik, 14 orang di antaranya merupakan warga Bojonegoro dan 1 orang lainnya warga Ngawi.
"Mereka semua adalah karyawan di sebuah rumah makan di Bogor. Mereka menggunakan travel agar bisa pulang sampai ke kampung halamannya di Ngawi dan Bojonegoro," kata Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, Rabu 5 Mei 2021.
Wayan mengatakan masing-masing pemudik travel gelap dikenai biaya pribadi sebesar Rp400 ribu. Akan tetapi upaya yang dilakukan tersebut tidak berhasil mengelabui petugas.
Pengemudi pun tidak bisa berkilah usai petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraannya. Kemudian pemudik, berikut ke dua pengemudi travel gelap dilakukan rapid test antigen di tempat. Hasilnya semuannya negatif covid-19.
"Namun karena melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) travel gelap berikut kedua pengemudi dan penumpangnya diamankan ke Polres Ngawi," tandasnya.
Saat itu juga seluruh pemudik akan dilakukan penjemputan oleh petugas dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19 masing-masing wilayah, yakni Bojonegoro dan Ngawi.
Selanjutnya mereka pemudik akan dilakukan isolasi. Begitu juga kedua pengemudi travel gelap setelah kendaraannya dilakukan penahanan oleh Polres Ngawi.
(ADI)