Temui ASN Nekat Mudik? Segera Laporkan Kesini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo (Foto / Istimewa) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan mudik dapat dilaporkan masyarakat dan akan diberi tindakan tegas.

Menurut Tjahjo Kumolo, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, terkait kepatuhan atas larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah. Seperti diketahui, ASN beserta keluarganya dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah lebaran.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” ujar Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa 4 Mei 2021.

Menurut dia, sudah sewajarnya jika ASN menahan diri untuk tidak mudik. Hal itu, bukan hanya karena ada larangan dari pemerintah, tetapi juga upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara dari kemungkinan tertular virus Covid-19.
“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” kata Tjahjo Kumolo.

Dia mengatakan, bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tutur Tjahjo Kumolo.

Dia mengungkapkan, jika masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke KementerianPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!. Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).

“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” ujar Tjahjo Kumolo.

 


(ADI)

Berita Terkait