PHK Sepihak, Buruh Perusahaan Eksportir Tembakau Mengadu ke Disnaker Jember

Perwakilan buruh menunjukkan surat PHK/metrotv Perwakilan buruh menunjukkan surat PHK/metrotv

JEMBER: Tak terima di PHK sepihak, puluhan perwakilan buruh sebuah perusahaan ekportir tembakau PT Penyelesaian Masalah Property (PMP) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Jember di Jalan Kartini, Rabu 7 September 2022.

Puluhan perwakilan buruh yang didominasi ibu-ibu ini  mengandukan pihak perusahaan yang dinilai semena-mena dengan tidak memberikan uang pesangon layak. Para  buruh ini sebagai pekerja PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu)

Selain PHK tidak disertai adanya pemberitahuan sebelumnya, uang pesangon sebesar Rp 6 juta yang didapat para buruh dianggap tidak layak. Nilainya sangat jauh dari harapan mereka yang telah bekerja bertahun-tahun.

"Tiba-tiba kami di PHK tanpa pemberitahuan, ada yang berstatus PKWTT ada yang pekerja kontrak, " ujar Anita, perwakilan buruh.

BACA: Curi Elpiji Milik Tukang Bakso, Pria di Jember Babak Belur

Menurut para buruh, pihak perusahaan berdalih PHK yang dilakukan terhadap ribuan buruh berstatus PKWTT maupun tenaga kontrak disebabkan pengurangan produksi dan terhambatnya ekspor produk tembakau dampak dari perang antara Rusia dan Ukraina.

Sementara itu, Kepala  Dinas Tenaga Kerja Jember Bambang Rudianto berjanji akan segera memanggil PT PMP untuk menyeselaikan permasalahan ini.

"Secepatnya kita akan panggil pihak perusahan terkait aduan dari para pekerja ini, " janjinya.

Diketahui PT PMP merupakan salah satu perusahaan eksportir produk tembakau. Salah satunya cerutu yang pangsa pasarnya telah merambah ke negara-negara di Asia dan Eropa.

 


(TOM)