SURABAYA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin sebagai sesuatu yang kejam. Sebab, keduanya telah mematok posisi kepala desa hingga Rp20 juta dan upeti tanah Rp5juta per hektare. KPK juga curiga, kasus jual beli jabatan juga dilakukan untuk posisi strategis lainnya di lingkungan Pemkab Probolinggo.
"Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan Penyelenggara Negara bupati dan suaminya anggota DPR," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa 7 September 2021.
Menurut dia, para pejabat yang diangkat harus menanggung beban sebelum bekerja karena harus memberikan setoran kepada Puput. Dia juga membayangkan jika Pjs Kades diperjualbelikan maka berapa tarif camat hingga sekda.
BACA JUGA : KPK Tahan 17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo
"Coba bisa bayangkan Pjs kades saja dijual belikan, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, dekda dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo," katanya
Mantan Kabarhakam ini juga mengatakan bahwa modus tersebut sering dilakukan penyelenggara negara maka masyarakat sulit mendapatkan pelayanan yang mudah. "Kalau ini terus, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR Hasan Aminnudin sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.
(ADI)