Mantan Camat Duduksampeyan Suropadi Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Camat Duduksampeyan, Gresik, Suropadi saat menjalani sidang virtual kasus korupsi anggaran kecamatan (Foto / Metro TV) Mantan Camat Duduksampeyan, Gresik, Suropadi saat menjalani sidang virtual kasus korupsi anggaran kecamatan (Foto / Metro TV)

GRESIK : Mantan Camat Duduksampeyan, Gresik, Suropadi dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik, Esti Harjanti Chandrarini. Terdakwa Suropadi diseret ke ‘meja hijau’ karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean tahun 2017-2019.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001,” ujar JPU Jaksa Esti Harjanti Chandrarini, Selasa 3 Agustus 2021.

Tidak hanya itu, terdakwa juga ditambahi hukuman untuk mewajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,046 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkraht. Maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang. Pada sidang itu, juga diuraikan anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 – 2019 telah dikorupsi oleh terdakwa.

BACA JUGA : Dugaan Pungli BOP di Bangkalan Dilaporkan ke Kejaksaan

Berdasarkan hasil audit dari Inpektorat Pemkab Gresik selama tiga tahun menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,046 miliar. Sidang yang dilakukan secara virtual dengan Majelis hakim yang diketuai Johani, ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.

Terkait dengan tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa Fajar Yulianto mengatakan, tuntutan jaksa terlalu tinggi. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan perlawanan atas tuntutan jaksa dengan membuat nota pembelaan.

“Tuntutan ini sungguh diluar ekspetasi, boleh dikatakan sangat istimewa. Sebab, untuk mencari sebuah keadilan memang tidak mudah,” katanya.

Masih menurut Fajar, tingginya tuntutan sangat tidak proposional dan tidak sebanding dengan jasa terdakwa atas pengabdian sebagai Camat Duduksampeyan. “Pledoi nanti akan kami jabarkan bahwa terdakwa tetap tidak pernah merugikan keuangan negara,” tandasnya.


(ADI)

Berita Terkait