Dituduh Open BO, 4 Perempuan Ini Protes ke Satpol PP Malang

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Empat perempuan yang tinggal di sebuah rumah Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang kecewa dan memprotes anggota Satpol PP Malang. Sebab, mereka dituduh open BO atau membuka praktik prostitusi online saat penggerebekan di kos tersebut. Padahal semua tuduhan itu tidak benar.

Kuasa hukum dari 4 perempuan itu, Abraham G Wicaksana mengatakan kliennya tidak melakukan open BO seperti tuduhan Satpol PP Kota Malang. 4 perempuan berusia 19 hingga 23 tahun ini semuanya adalah pekerja. Dimana saat itu mereka sedang berada di kos melakukan aktivitas sehari-hari.

“Satpol PP Kota Malang ini mencari pasangan lawan jenis yang mesum, tidak dapat menunjukkan surat nikah atau mereka yang terlibat dalam prostitusi online. Tetapi ini salah, karena setelah teman-teman digrebek orang yang mesum itu tidak ada. Lah teman-teman ini malah ada yang cangkruk di belakang, ada juga yang masak-masak anak-anak perempuan semua,” katanya, Kamis 10 Februari 2022.

Abraham menuturkan kliennya langsung digelandang ke markas Satpol PP. Mereka diminta menandatangani sebuah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi atau pelanggar yang diduga telah melanggar Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan usaha pemondokan. Dalam pasal tersebut terdapat pelarangan pemondokan yang dihuni berbeda jenis kelamin atau campur tanpa bisa memberikan surat nikah yang jelas.

Baca juga : Jembatan Ngantru Ngawi Resmi Ditutup, Polisi Buka Jalur Alternatif

“Mereka ini takut BAP yang bukan mereka tulis itu langsung aja ditandatangani. Saat itu handphone mereka juga sempat dirampas. Nah yang kami sayangkan, keesok harinya sejumlah media massa memuat narasi Open BO yang sumbernya adalah Satpol PP Kota Malang. Ini yang membuat kami kecewa karena tuduhan yang tidak ada buktinya untuk 4 wanita ini,” imbuhnya.

Abraham mengingatkan Satpol PP Kota Malang harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait hasil razia. Sebab narasi Open BO menyangkut nama baik mereka yang terjaring razia. Dia menyebut seorang pejabat juga memiliki konsekuensi hukum yang sama sebagai warga negara. Terkait penyampaian pernyataan mengenai para perempuan yang dikatakan melakukan open BO dan telah dimuat di beberapa media cetak maupun online.

“Itu konsekuensinya ada di Pasal 27 ayat 3 UU ITE, kalau ancaman pidananya di pasal 45 ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, terus Pasal 310 KUHP, pasal 312 KUHP, ini sifatnya kan fitnah. Kalau mereka benar-benar menganggap open BO mana buktinya. Ada tidaggak orang mesum disitu, yang melakukan hal-hal cabul disitu. Apakah itu tertangkap tangan atau kepergok, kan faktanya tidak ada disitu. Kami mohon adanya klarifikasi dan pemulihan nama baik dari klien saya,” ujar Abraham.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengklaim saat razia di Hotel dan ruamah kos di Jalan Zainul Arifin, Kota Malang memang ditemukan perempuan bersama laki-laki yang bukan pasangan suami istri.

“Semua ada (laki-lakinya), tidak mungkin kalau tidak ada kita gerebek. Kita kan Operasi Tangkap Tangan. Karena sudah ada alat bukti saat kita kesana ada laki-laki dan perempuan,” ucap Rahmat.

Sementara itu, terkait pernyataan Rahmat yang menyebut para perempuan ini sedang menjalankan open BO atau prostitusi online, pihaknya pun mengaku hal itu sebuah dugaan atas aduan dari masyarakat.

“Saya tidak ada statemen itu. Statemennya itu adanya dugaan, pengaduan, terus saya BAP, ternyata dia klarifikasi gitu, dia tidak mengaku (open BO), ya sudah kita (BAP) pemondokan. Nanti silahkan mengikuti agenda sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang akan digelar pada 23 Februari 2022,” pungkasnya.


(ADI)