Dapil Pemilu 2024 Berubah, Jatim Masih Terbanyak!

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah daerah pemilihan (dapil) serta jumlah kursi DPR untuk Pemilu legislatif 2024. Jumlah ini telah disesuaikan berdasarkan pemekaran di wilayah Papua.

Terkait hal ini, Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelum pemekaran hanya ada 2 dapil di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kemudian setelah pemekaran ada tambahan 4 provinsi/dapil baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

BACA: Nasdem Kabupaten Mojokerto Targetkan 10 kursi dan Siap Menangkan Anies Baswedan

Dengan demikian berikut ini adalah daftar Provinsi beserta jumlah Dapil di tiap Provinsinya  yang diilansir dari infopemilu.kpu.go.id sebagai berikut.

Daftar Provinsi Dapil 2024

- Aceh ( 2 Dapil)

- Suamtera Utara ( 3 Dapil)

- Sumatera Barat (2 Dapil)

- Riau (2 Dapil)

- Jambi (1 Dapil)

- Sumatera Selatan (2 Dapil)

- Bengkulu (1 Dapil)

- Lampung (2 Dapil)

- Kepulauan Bangka Belitung (1 Dapil)

- Kepualaun Riau (1 Dapil)

- DKI Jakarta (3 Dapil)

- Jawa Barat (11 Dapil)

- Jawa Tengah (10 Dapil)

- Daerah Istimewah Yogyakarta (1 Dapil)

- Jawa Timur (11 Dapil)

- Banten (3 Dapil)

- Bali (1 Dapil)

- Nusa Tenggara Barat (2 Dapil)

- Nusa Tenggara Timur (2 Dapil)

- Kalimantan Barat (2 Dapil)

- Kalimantan Tengah (1 Dapil)

- Kalimantan Selatan (2 Dapil)

- Kalimantan Timur (1 Dapil)

- Kalimatan Utara (1 Dapil)

- Sulawesi Utara (1 Dapil)

- Sulawesi Tengah (1 Dapil)

- Sulawesi Selatan (3 Dapil)

- Sulawesi Tenggara (1 Dapil)

- Gorontalo (1 Dapil)

- Sulawesi Barat (1 Dapil)

- Maluku (1 Dapil)

- Maluku Utara (1 Dapil)

- Papua (1 Dapil)

- Papua Barat (1 Dapil)

- Papua Selatan (1 Dapil)

- Papua Tengah (1 Dapil)

- Papua Pegunungan (1 Dapil)

- Papua Barat Daya (1 Dapil).

 


(TOM)

Berita Terkait