Korupsi Pembangunan Tiga Gedung Dinas, ASN Pemkab Sumenep Dijebloskan Penjara

Para tersangka keluar dari ruang penyidik Kejari Sumenep/metrotv Para tersangka keluar dari ruang penyidik Kejari Sumenep/metrotv

SUMENEP: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menahan tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan tiga gedung dinas. Salah satunya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep Jawa Timur selama 10 jam, tiga orang, yaitu M, AB dan SE digiring menuju mobil tahanan.

Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Donny Suryahadi Kusuma mengatakan, ketiganya tersangkut kasus korupsi pembangunan tiga gedung yakni gedung. Yaitu gedung Dinas Kesehatan, gedung BPMP dan gedung KB yang bersumber dari dana ABPD Sumenep 2014.

BACA: Gara-gara Durian, Pria Banyuwangi Ditangkap Polisi

"Sebenarnya ada 6 berkas atau 6 orang, namun baru tiga berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Sumenep dan dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Peneliti Kejari Sumenep, " ujarnya.

Dijelaskan Dony, ketiga tersangka ini memilik peran berbeda. AB berperan sebagai konsultan perencana yang membantu membuatkan laporan, M berperan sebagai kuasa direksi atas PT pemenang proyek.

"Sementara AE adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang merupakan ASN/PNS di lingkungan Pemkab Sumenep. Para tersangka dalam kasus ini diancam hukum pidana di atas 5 tahun penjara, " jelasnya.

Kejari Sumenep langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dan menitipkannya di rumah tahanan (rutan) klas IIB Sumenep, untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

 


(TOM)

Berita Terkait