Pemkot Kediri Galakkan Kampanye Antikorupsi

Penjabat Wali Kota Kediri, Zanariah menghadiri acara dengan ASN Kediri, Jawa Timur. Foto: ANTARA-HO-Pemkot Kediri Penjabat Wali Kota Kediri, Zanariah menghadiri acara dengan ASN Kediri, Jawa Timur. Foto: ANTARA-HO-Pemkot Kediri

Kediri: Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, terus mengampanyekan antikorupsi hingga dapat mencegah potensi-potensi dan celah untuk korupsi di sekitar lingkungan. Program ini dikhususkan untuk para ASN.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri, Zanariah, mengatakan ASN memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Dengan itu, sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN harus terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik yang semakin kompleks.

"Selain itu melalui disiplin pula kita dapat menjaga dan menjamin kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi. Sesuai dengan standar yang ditetapkan," ucap Zanariah dikutip dari Antara, Selasa, 7 Mei 2024.

Ia juga mengatakan bahwa ASN harus bersih dari benturan kepentingan dan korupsi, seperti bagaimana yang tertera di PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perwali Kediri Nomor 40 Tahun 2020 tentang penanganan benturan kepentingan sekaligus implementasi gerakan antikorupsi.

Menurutnya, perlu adanya pemahaman terkait peraturan disiplin ASN dan pengelolaan benturan kepentingan bagi ASN. Pemahaman tersebut ditujukan untuk menjaga sikap profesionalitas dalam melaksanakan sistem pemerintahan yang baik dan akuntabel dengan nilai kejujuran dan objektivitas.

Zanariah menegaskan kampanye yang intens ini dilakukan salah satunya dengan sosialisasi PP Nomor 99 Tahun 2021 dan Perwali Kediri Nomor 40 Tahun 2020 itu.

Ia berharap sosialisasi tersebut tidak hanya mampu mengendalikan perbuatan ASN Kota Kediri yang mengarah pada benturan kepentingan dan korupsi saja, tetapi juga dapat mencegah berbagai potensi yang tumbuh di sekitar lingkungan.

Inspektur Kota Kediri, Muklis Isnaini, menandaskan Pemerintah Kota Kediri sangat berkomitmen dan mendukung penguatan pencegahan tindak pidana korupsi. Kota Kediri berupaya untuk melakukan rangka perbaikan tata kelola untuk membuat langkah strategis dalam pemberantasan korupsi.

Ia mengungkapkan, nilai Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Kota Kediri saat ini mencapai 89 dan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) mencapai 81,9. Pemkot pun berupaya untuk mencapai nilai yang lebih baik lagi sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi. Muklis juga menyemangati seluruh jajaran di pemerintah daerah supaya dapat memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari korupsi.


(SUR)

Berita Terkait