SURABAYA : Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap komplotan pencuri pakaian branded lintas kota di Jawa Timur. Sebelumnya, para pelaku beraksi di Royal Plaza Mall, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Dua orang itu dibekuk usai ketahuan mencuri 3 jaket di Store Sport Station.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan kedua pelaku adalah SY (53) dan TG (31) warga Mojokerto. Mereka berdua mencuri dengan modus hunting ke mal-mal besar di Provinsi Jawa Timur.
“Modusnya seperti pembeli biasa. Ketika karyawan lengah maka di eksekusi pakaian-pakaian branded yang dipajang di etalase/gantungan-gantungan itu,” katanya.
Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin menjelaskan sebelum mencuri di Royal Plaza dan ketahuan oleh pemilik toko, kedua pelaku telah mencuri di Matahari Department Store Kediri Town Square. Namun, karena ketahuan terlebih dahulu, hasil kejahatan mereka berdua dibuang.
baca juga : Kepergok Korban, Maling Motor di Gresik Dihajar Warga
“Ini memang spesialis pakaian branded, sebelum di Royal Plaza pernah di Kediri Town Square lalu di Cito Plaza dan beberapa tempat lainnya,” tegas Zainul Abidin.
Dari pengakuan mereka berdua, hasil kejahatan dari mereka sering kali dijual di Terminal Mojokerto dan dijual Online lewat Facebook. Namun, tidak jarang hasil kejahatan dipakai untuk mereka sendiri. “Motifnya ekonomi, karena tidak punya pekerjaan tetap dan harus memenuhi kebutuhan keluarga,” imbuh Abidin.
Dari data kepolisian, SY telah 2 kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama. Pertama di Mojokerto dan kedua di Blitar. Kini, keduanya harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya.
(ADI)