"Tersangka mencari sasaran orang yang tidak memakai masker. Selanjutnya, korban diancam akan dibawa ke polsek hingga membuat korbanya takut," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Aksinya terbongkar setelah tersangka menyamar polisi, meminta tiga remaja putri untuk telepon orangtuanya. Saat mengeluarkan handphone pelaku langsung mengambil dan mengajak ke polsek terdekat. Di tengah perjalanan, tersangka melarikan diri dan membawa hp para korbannya.
"Aksi operasi yustisi palsu oleh polisi gadungan ini dilakukan sedikitnya sebanyak 39 kali. Selama beraksi tersangka telah merampas hp korban dengan total 94 unit," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 kuhp tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(ADI)