SURABAYA: Polda jawa timur menangkap empat orang tersangka penyebar ujaran kebencian dan ancaman kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menpolhukam), Mahfud MD.
Empat orang tersangka masing-masing berinisial MN, AH, MS, dan SH. Semuanya berasal dari Pasuruan, Jawa Timur dan tercatat sebagai anggota organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).
"Selain keempat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ponsel yang digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman tersebut, " ujar Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arief Setyawan,
Kasus ini berawal dari unggahan video yang dilakukan tersangka MN melalui konten youtube dengan akun @amazing pasuruan yang bernada ujaran kebencian dan ancaman terhadap Mahfud MD.
Setelah itu, konten youtube itu disebarkan oleh ketiga tersangka lainnya, yakni AH, MS dan SH ke tiga grup media sosial whatsapp. Satu diantaranya adalah bernama front pembela IBHRS.
"Hasil pemeriksaan, keempat tersangka merupakan bagian dari organisasi FPI, " ujar Kombes Pol Gideon.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(TOM)