TULUNGAGUNG: Tidak kurang dari 3.183 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dimusnahkan Polres Tulungagung, Jawa Timur di Halaman Kantor Bupati, Kamis 10 September 2020.
Ribuan miras ini merupakan hasil dari operasi cipta kondisi Kamtibmas selama satu bulan terakhir terhadap penjual miras ilegal di seluruh wilayah hukum Polres Tulungagung.
Pemusnahan miras menggunakan alat berat disaksikan pejabat Forkopimda, instansi terkait serta sejumlah elemen masyarakat. Ribuan botol minuman keras tersebut dilindas hingga hancur.
Pemusnahan minuman keras ini merupakan salah satu bukti keseriusan polisi dalam memberantas peredaran barang haram tersebut serta menyongsong generasi emas tahun 2045 mendatang.
“Tidak hanya meresahkan masyarakat, pemusnahan minuman keras ini juga untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa. Selain dapat menyebabkan korban meninggal dunia, minuman keras juga merupakan pangkal dari aksi kriminal yang terjadi di masyarakat “ ujar Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia.
Pihak kepolisian berharap kepada warga Tulungagung yang mendapati penjualan miras ilegal disekitar lingkungan rumahnya segera melaporkan ke aparat kepolisian untuk dilakukan penindakan.
(TOM)