Bujang Lapuk Ditangkap Usai "Begal" Pantat Dosen

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmarta menjelaskan kronologis begal pantat yang dilakukan terhadap seorang dosen di Malang (foto/Metrotv) Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmarta menjelaskan kronologis begal pantat yang dilakukan terhadap seorang dosen di Malang (foto/Metrotv)

MALANG : Tersangka AJ (30) harus mempetanggung jawabkan keisengannya di penjara. Dia ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota setelah meremas pantat seorang dosen di salah satu universitas di Malang. Polisi berhasil meringkusnya dengan bermodalkan rekaman CCTV.  

Kapolresta Malang Kota,  Kombes Pol Leonardus Simarmarta mengatakan pelecehan seksual terhadap sang dosen terjadi pada Rabu 24 Juni 2020. Saat itu, US bersama dua anaknya berjalan kaki usai pulang mengajar. Lalu tepat di depan rumahnya, tiba-tiba pantatnya diremas oleh seorang pemuda dari atas motor. 

"Lalu aksi tersangka ini terekam CCTV. Rekaman ini sempat viral di medsos. Hal inilah yang akhirnya kami jadikan barang bukti penyelidikan," ungkapnya. 

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menambahkan hasil identifikasi dan penyelidikan pelakunya mengarah ke tersangk AJ yang tinggal di kawasan pasar besar Kota Malang. Tersangka tak bisa mengelak sebab dalam rekaman tersebut, ia terlihat jelas melakukan perbuatan asusila itu. 

"Selain itu motor dan juga nopol motor milik pelaku juga seperti yang terekam dalam cctv tersebut," terangnya.  

Sementara itu, AJ mengaku aksi tersebut dilakukan hanya iseng. Dia ingin merasakan sensasi melakukan perbuatan serupa yang banyak ia lihat di media sosial. 

"Saya baru pertama itu melakukan dan langsung apes," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan karena melanggar pasal 281 tentang melanggar kesopanan di muka umum. 


(ADI)

Berita Terkait