PAMEKASAN : Satreskrim Polres Pamekasan menangkap UA (20), pelaku membunuh bocah SD berinisial AA (9). Dia ditangkap saat bersembunyi di rumah bibinya. Pelaku terancam hukuman mati karena perbuatan sadisnya itu ternyata telah direncanakan sebelumnya.
"Ancaman hukuman mati ini kami beri kepada tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan petugas, pembunuhannya secara terencana," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa 9 Maret 2021.
Kepada polisi, pelaku dengan enteng mengaku memang merencanakan pembunuhan itu. Bahkan tak hanya korban, dia berniat menghabisi seluruh keluarga korban. Hal itu dipicu karena sebelumnya antara orang tua pelaku dan korban memang terjadi masalah.
"Dia nekat mengamuk di rumah korban karena sebelumnya memang punya masalah dengan keluarganya, yakni ayah-ibunya," tuturnya.
Polisi menyita pedang sepanjang 108 cm yang digunakan untuk membunuh korban. Bercak darah korban masih menempel di pedang tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Negara kita ini negara hukum. Jika ada masalah sebaiknya diselesaikan secara hukum, bukan kekerasan apalagi menghilangkan nyawa," tuturnya.
Dijelaskan sebelumnya, qwalnya pelaku masuk ke rumah korban membawa sebilah pedang sembari mengamuk. Pelaku yang masih terhitung saudara sepupu itu, menghabisi korban saat sedang berada di dalam kamarnya.
Kedua orang tua korban yakni Untari (42) dan Karim (58) lalu keluar rumah dan melaporkan hal itu kepada bibinya. Saat kembali ke rumah, pelaku sudah tidak ada. Namun keduanya mendapati anaknya telah tewas bersimbah darah.
(ADI)