Polres Pasuruan Bongkar Perdagangan Telur Infertil

 Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti berupa telur infertil yang diproduksi tersangka (Foto / Metro TV) Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti berupa telur infertil yang diproduksi tersangka (Foto / Metro TV)

PASURUAN : Anggota Satreskrim Polres Pasuruan membongkar perdagangan telur infertil. Tak hanya mengamankan ribuan butir telur ayam yang diduga infertil. Polisi juga meringkus dua tersangka.

Mereka adalah Syamsul Arifin (31) Warga Desa Sambisirah dan Ikrom (42) Warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan. Mereka tertangkap tangan sedang memproduksi telur infertil di sebuah gudang di wilayah Wonorejo.

Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1.150 butir telur ayam yang diduga infertil, 25 bungkus cairan telur ayam yang diduga infertil masing-masing 5 kg, 5  drum telur infertil serta 2 drum kosong.

Saat diinterogasi, tersangka Syamsul mengaku mampu memproduksi sekitar satu hingga dua kuintal telur infertil setiap harinya.

"Telur ini dijual ke produsen snack dan roti rumahan di wilayah Pasuruan dan Malang," katanya, Minggu 9 Mei 2021.

Sementaara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelasakan kandungan di dalam limbah telur infertil sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Di antaranya mengakibatkan infeksi saluran pencernaan, infekfsi saluran kemih, gangguan pernafasan dan infeksi selaput otak," terangnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka diancam dengan pasal berlapis. Yakni pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (2) uu ri nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen peraturan menteri pertanian nomor 32/permentan/pk.230/9/2017 tentang penyediaan peredaran dan pengendalian ayam ras dan telur konsumsi dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait