Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Susu Kadaluarsa

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkap kasus peredaran susu kental manis kadaluarsa. (metrotv) Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkap kasus peredaran susu kental manis kadaluarsa. (metrotv)

PASURUAN: Sindikat peredaran susu kental manis (SKM) berhasil dibongkar Satreskrim Polres Pasuruan. Dari kasus ini ribuan kaleng susu disita.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah seorang pengusaha roti mengeluhkan produknya yang tidak jadi sempurna setelah membeli banyak dan kemudian mencampurkan bahan susu dari seorang pengusaha asal Sidoarjo.

“Hasil temuan di lapangan, telah beredar Netsle Carnation, dari analisa kami, diduga kuat kode kadaluarsanya dipalsukan,” ucap Rofiq.

Rofiq menjelaskan, diduga kuat para pelaku memiliki akses terhadap produk yang sudah kadaluarsa. Yang seharusnya, produk ini harus dimusnahkan.

Namun, produk tak layak konsumsi ini telah beredar dan ditemukan di toko roti dan toko minuman di Pandaan serta Kejayan. Karena sudah beredar, kepolisian segera mengamankan barang tersebut agar tidak membahayakan konsumen.

“Kami sita terlebih dahulu barangnya, untuk mengantisipasi kerugian yang dialami konsumen,” imbuhnya.

Dari dugaan polisi, modus yang digunakan pelaku dengan menghapus tanggal kadaluarsa di bagian atas kaleng. Lalu, memberi cap tanggal kadaluarsa baru, sehingga bisa dijual kembali.

“Tapi bisa dibedakan mana yang asli dari pabrik dan palsu. Ketika digosok menggunakan alkohol, untuk yang palsu, tulisan kadaluarsanya bisa dihapus. Sedangkan yang asli tidak bisa,” beber Rofiq sambil memperagakan.

Hingga kasus ini dirilis, pelaku pemalsuan masih melenggang bebas. Pihak kepolisian belum menentukan siapa yang bertanggungjawab atas tindakan pemalsuan ini.

“Urgensinya kami segera sampaikan lebih dulu, bahwa telah beredar produk berbahaya ini di pasaran. Agar masyarakat berhati-hati, ” jelasnya.

Lanjut Rofiq, kasus ini sudah naik ke penyidikan, dengan menggunakan pasal UU tentang Perlindungan Konsumen dan UU tentang Pangan. Sehingga, 1872 kaleng Carnation kadaluarsa ini, bisa disita sebagai barang bukti.


Sementara itu, Kepala Produksi PT. Netsle Indonesia Kejayan, Iwan mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus hukum ini sepenuhnya ke penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku di Polres Pasuruan,” kata Iwan di Mapolres Pasuruan.

 


(TOM)