SURABAYA: Seluruh warga Surabaya tak perlu repot lagi jika berobat ke rumah sakit. Cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) akan dilayani.
Pelayanan ini terwujud setelah Pemkot Surabaya bekerjasama dengan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya.
"Insyaallah mulai 1 April 2021, seluruh warga KTP Surabaya di manapun rumah sakit yang bekerjasama dengan pemerintah kota, itu cukup dengan KTP sudah bisa dilayani kesehatannya," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai penandatanganan kerjasama dengan BPJS Kesehatan di Surabaya, Selasa, 16 Maret 2021.
Eri mengatakan penandatanganan ini terkait kerjasama program Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) untuk warga Kota Surabaya. Kerjasama ini untuk memastikan warga Surabaya ke depan, mendapat layanan kesehatan.
"Sehingga untuk mendapatkan layanan kesehatan, warga KTP Surabaya tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan miskin dan lainnya," jelasnya.
Dalam program tersebut, kata Eri, apabila warga sebelumnya membayar BPJS secara mandiri kelas satu, kemudian tiba-tiba tidak sanggup membayar, maka otomatis bisa dimasukkan kelas tiga dan pembayarannya menjadi tanggungjawab Pemkot Surabaya.
"Misal ada warga Surabaya sakit di BPJS kelas satu, tiba-tiba dia tidak mampu membayar, kemudian dia berubah ke kelas tiga. Nah, ketika mau pindah ke kelas tiga secara otomatis langsung (biaya) dicover oleh pemerintah kota," ungkap Eri.
Eri menyatakan bahwa Pemkot Surabaya juga siap menanggung pembayaran BPJS Kesehatan warga Surabaya apabila sudah non-aktif, ketika warga itu resign atau tidak lagi bekerja di perusahaan yang menanggung biaya BPJS.
"Saya berharap tidak ada lagi warga Surabaya yang sakit, dan sedih karena tidak dilayani kesehatannya," ujarnya.
(TOM)