SURABAYA: Tiga hari jelang larangan mudik, Terminal Purabaya Surabaya masih belum mengeluarkan larangan operasional bagi bus antar kota, baik dalam provinsi maupun luar provinsi. Alasannya, belum ada instruksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Masih belum ada (larangan operasional bus antar kota), karena surat edarannya dari Pemkot Surabaya belum ada, " ujar Imam Hidayat, Kepala Unit Terminal Purabaya, Senin 3 Mei 2021.
Lebih lanjut Imam mengatakan ia telah membaca surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mengenai larangan operasional bus AKAP dan AKDP sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Namun ia tidak bisa menerapkan aturan tersebut, mengingat pengelolaan terminal Purabaya adalah kewenangan Pemkot Surabaya.
Meski begitu, menurut Imam sudah ada beberapa bus antar kota yang berhenti beroperasi sementara. Penyebabnya, jumlah penumpang menurun drastis sejak tanggal 22 April lalu. Data yang dimiliki Imam menunjukkan sejak ada pengetatan perjalanan, jumlah penumpang menurun sebanyak 2.000 orang.
"Bus yang sementara berhenti beroperasi adalah bus ekonomi, " ujarnya.
Namun Imam meyakini terminal Purabaya tidak akan ditutup, mengingat masih ada bus dalam kota yang diijinkan beroperasi.
"Kalau tutup saya yakin enggak, karena masih ada bus dalam kota yang masih harus jalan," pungkas Imam.
(TOM)