BKSDA Jatim Lepasliarkan Sejumlah Satwa di Pulau Sempu, Mulai Elang hingga Landak Jawa

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melepasliarkan sejumlah satwa di Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang. Upaya ini dilakukan untuk mendukung konservasi, khususnya di Jawa Timur. Sejumlah satwa yang dilepasliarkan antara lain 1 Elang Ular Bido, 3 Landak Jawa, 1 tenggiling dan 3 Sanca Kembang.

"Kerja sama dan dukungan seperti ini sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan konservasi, khususnya di wilayah Jawa Timur," kata Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan, Selasa 23 Mei 2023.  

Menurutnya, kerja sama berbagai pihak diperlukan dalam upaya untuk menjaga kelestarian alam. Kolaborasi Pentahelix merupakan salah satu langkah penting untuk upaya konservasi alam. "Kolaborasi Pentahelix ini penting untuk dilakukan dalam konservasi. Kerja sama antar pihak menjadi pijakan dalam aksi untuk kelestarian," ucapnya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan, program tanggung jawab sosial tersebut sejalan dengan penerapan Environment, Social and Governance (ESG) dan Sustainability Development Goals (SDGs).

baca juga : Disengat Tawon Vespa, 3 Pelajar SD di Tuban Kejang

"Pelaksanaan kegiatan pelepasliaran sebagai bagian dari program keanekaragaman hayati juga kami laksanakan sesuai dengan arahan Kementerian BUMN untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dalam melindungi ekosistem daratan," katanya.

Dia berharap program tanggung jawab sosial keanekaragaman hayati tersebut mampu melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan serta mencegah meningkatnya risiko kehilangan keanekaragaman hayati. Satwa-satwa yang dilepasliarkan di Cagar Alam Pulau Sempu tersebut merupakan serahan masyarakat dan polisi dari upaya penyelundupan yang kemudian diserahkan kepada BKSDA Jawa Timur.

Sebelum dilakukan pelepasliaran, satwa-satwa tersebut telah dilakukan penilaian dan proses habituasi sehingga layak untuk dikembalikan ke alam. Pulau Sempu merupakan cagar alam yang berada di bawah pengelolaan BBKSDA Jawa Timur Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo. Sebagai pulau yang berstatus cagar alam, kegiatan selain yang berhubungan dengan konservasi dilarang dilakukan di Pulau Sempu.


(ADI)

Berita Terkait