BANYUWANGI : Tim Satreskrim Polres Banyuwangi meringkus residivis pelaku penggelapan mobil. Dia adalah FTL (55) warga Desa Banyuantar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Modusnya, meminjam mobil korban untuk mengantarkan bantuan yatim piatu.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menyatakan, FTL baru mengenal korbannya berinisial HS (62), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Namun, tersangka beberapa kali kerap menginap di rumah korban. Kepada korban, tersangka mengaku sebagai donatur yang biasa menyalurkan bantuan untuk pondok pesantren dan yayasan yatim piatu.
"Tersangka sempat menginap di rumah korban selama seminggu. Ia kemudian mengajak korban ke Banyuwangi dengan modus akan menyalurkan bantuan," kata Agus,Selasa 27 Desember 2022.
Mereka kemudian berangkat ke Banyuwangi menaiki mobil milik korban merek Suzuki APV 2005. Di Banyuwangi, tersangka mengajak korban menemui seorang temannya. Teman tersebut diketahui juga tak lepas dari tipu muslihat tersangka.
baca juga : 2 Kelompok Pemuda di Mojokerto Terlibat Tawuran, 1 Tewas
"Kebetulan temannya itu bekerja di yayasan yatim piatu. Ia juga dibohongi bahwa tersangka akan menyumbangkan uang di tempatnya bekerja," ucap Agus.
Mereka bertiga kemudian berangkat ke yayasan yatim piatu di Kecamatan Pesanggaran. Di sana, ketiganya juga bertemu dengan pemilik yayasan. "Kepada pemilik yayasan, tersangka juga menyampaikan bahwa akan menyalurkan bantuan. Tapi, katanya, uangnya masih dibawa oleh seorang teman lain," kata Agus.
Sambil menunggu pembawa uang itu datang, tersangka mengajak kedua temannya singgah di sebuah rumah kosong di Desa Pesanggaran untuk beristirahat. Saat pemilik ke kamar mandi, tersangka mengambil kunci mobil yang ditaruh dibawa lantai. Kepada rekannya yang lain, dia mengaku hendak menjemput pembawa uang. Dengan seketika, tersangka langsung membawa kabur mobil tersebut.
"Karena tersangka tak kunjung kembali, korban baru sadar bahwa telah ditipu. Ia pun melaporkan kehilangan itu ke kantor polisi," ucapnya.
Pihaknya lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan memintai keterangan para saksi. Dari sana lah polisi berhasil mengendus keberadaan FTL dan melakukan penangkapan. Namun saat ditangkap, mobil yang dicuri tersangka sudah tak diketahui keberadaannya.
"Setelah kami dalami, diketahui bahwa tersangka adalah residivis. Ia pernah dihukum di Lapas Banyuwangi pada 2020," kata Agus.
(ADI)