Diduga Gelapkan Uang Pembangunan Masjid Rp2,8 Miliar, Mantan Ketua Takmir Dipolisikan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Sejumlah warga yang tinggal di sekitar Jalan Kenjeran mendatangi Polrestabes Surabaya, Jumat 18 Februari 2022. Mereka melaporkan Wahid Ansori (50) warga Gading Sekolahan I atas dugaan penggelapan uang pembangunan masjid. Uang yang diduga digelapkan mantan ketua Takmir serta menjabat sebagai ketua pembangunan masjid Al Islah ini mencapai Rp2,8 miliar.

Keluhan warga yang tercantum dalam Laporan Polisi Nomor TPL/B/174/I/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tersebut kini sudah ditangani Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya. Didik Suko Sutrisno (46) yang ditunjuk sebagai juru bicara oleh pengurus menyatakan, laporan tersebut dibuat warga usai mereka menemukan hasil audit dari tim independen yang menunjukan adanya ketidaksesuaian dana yang dilaporkan sebanyak Rp. 2.893.6000.000.

Nilai tersebut hanya diaudit dari hasil penggalangan dana yang dilakukan tim untuk siang hari sejak tahun 2017-2020. Mereka belum melakukan audit untuk penggalangan dana yang dilakukan pada malam hari.

“Keresahan dugaan penggelapan dana tersebut berawal pada 2018 atas progres pembangunan yang tidak sesuai dengan hasil dana yang sudah terkumpul sekitar Rp 16-18 miliar, namun pembangunan masih berjalan masih 50 persen. Padahal di rancangan anggaran bangunan (RAB) nya sendiri sebesar Rp 14,8 miliar selesai,” ungkap Didik.

Baca juga : Waduh, Pasien Covid-19 di RSUD dr Soegiri Lamongan Kabur

Didik menambahkan, sebelum melaporkan kasus itu, warga sempat melakukan mediasi dengan pihak Kelurahan Gading yang diwakili ketua LPMK, Bapak Camat, dan Kapolsek serta Danramil Tambaksari, untuk pertanggungjawaban dugaan penyelewengan dana tersebut. Tujuannya, selain meminta pertanggungjawaban atas laporan keuangan, warga juga menginginkan penghentian penggalangan dana untuk sementara dan melibatkan pengurus RW sekitar setempat masuk dalam kepengurusan kepanitiaan pembangunan Masjid.

“Namun, hasil mediasi yang berlangsung tiga kali itu, pihak panitia pembangunan mengabaikan tuntutan warga yang disaksikan oleh pihak pemerintah setempat, sehingga kami disarankan untuk melakukan audit independen,” tambahnya.

Didik menegaskan, masjid yang telah dibangun mulai tahun 2017 tersebut tidak pernah melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga, Dalam mediasi kedua yang digelar bulan November 2021 lalu, menurut Didik pihak pemerintah setempat menyarankan kepada ketua Takmir yang juga sebagai ketua pembangunan untuk menyiapkan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Mulai dilakukannya pembangunan pada 2017 lalu, hingga November 2021 tidak pernah ada LPJ, namun setelah ada saran dari pemerintah setempat pengurus ini baru mengeluarkan LPJ dalam waktu 5 hari,” paparnya lebih lanjut.

Dari laporan salah satu pengurus penggalangan dana, ketua panitia juga meminta dan langsung memotong sebesar Rp4 juta uang hasil sumbangan di jalan untuk alasan dana operasional. Namun, hingga kini, dana tersebut tidak pernah dicantumkan pada laporan keurangan masjid.

“Atas dugaan dan hasil audit independen serta tidak adanya etikat baik ketua Takmir, pada Januari lalu kami membuat laporan ke Polrestabes Surabaya, dan kami sempat dimintai keterangan oleh penyidik,” pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membanarkan laporan itu. “Iya kemarin ada laporan terkait penggelapan dana pembangunan Masjid, dan kami baru memintai keterangan dari pelapor,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait