KEDIRI: Tiga orang terlibat penjualan serbuk petasan ditangkap jajaran Polsek Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dari ketiga pelaku diamankan belasan kilogram bubuk petasan siap dijual.
Kapolsek Wates AKP Suharyanta mengatakan kasus itu terungkap dari laporan warga yang melaporkan adanya transaksi jual beli bubuk mesiu yang akan digunakan untuk petasan.
"Ada laporan dari warga dan kami langsung selidiki. Kami mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam perkara pembuatan barang itu. Dari ketiga terduga pelaku ini mempunyai peran masing-masing, ada yang membuat dan menjual," katanya di Kediri, Minggu, 10 April 2022.
Ketiga orang yang diamankan itu adalah DY, 19, MN, 22, keduanya warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri serta MS, 20, warga Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
BACA: Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Ledakan Petasan di Ponorogo
Ia menjelaskan, awalnya petugas menangkap satu terduga pelaku yakni MS di tepi jalan umum Desa Silir, Kecamatan Wates, pada Sabtu malam, 9 April sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan MS, polisi menyita 8 kilogram serbuk petasan dan satu unit tas ransel berwarna hitam.
"Pelaku ini hendak transaksi. Kami amankan 8 kilogram serbuk petasan," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Petugas melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan kemudian mendapati sejumlah nama lainnya, yakni DY (19), MN (22), keduanya warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Polisi juga langsung bergerak cepat hingga akhirnya turut mengamankan barang bukti serbuk petasan sebanyak 9 kilogram, 5 bungkus plastik dengan isi setengah kilogram belerang, 1 kilogram aluminium powder, 3 kilogram Kcl (Kalium klorida). Ada juga semen, timbangan, satu bendel plastik bening warna putih, satu kardus kosong, dan beberapa barang bukti lainnya.
Saat ini, seluruh barang bukti itu sudah diamankan di Mapolsek Wates, Kabupaten Kediri, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini pun, anggota tetap mengusut kasus itu.
Sementara itu, DY, salah seorang tersangka mengatakan barang itu dibeli dari toko secara daring. Seluruh bahan-bahan dicampur dan dimasukkan ke dalam drum untuk diaduk.
"Belinya di toko secara daring. Bahan-bahannya dicampur dan dijual Rp200 ribu per kilogram," kata DY.
Ketiganya saat ini masih ditahan di Mapolsek Wates, Kabupaten Kediri. Mereka terancam dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(TOM)