Bea Cukai Sidoarjo Gagalkan Pengiriman Ribuan Rokok Ilegal

Ilustrasi Ilustrasi

SIDOARJO: BEA Cukai Sidoarjo kembali  menggagalkan dua upaya pengiriman barang kena cukai (BKC) jenis hasil tembakau (HT) atau rokok berpita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai/rokok polos.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agung,  mengungkapkan pada Selasa (17/5) petugas menggagalkan pengiriman 480 ribu batang rokok berpita cukai palsu yang dikemas dalam 30 karton di Jalan Kenjeran, Surabaya.

"Dari barang bukti yang diamankan, nilai barang ditaksir sejumlah Rp 547.200.000 dan kerugian negara yang berhasil dihindari dari distribusi rokok ilegal ini sebesar Rp 288 juta," ujarnya Kamis 19 Mei 2022.

Sebelumnya, pada Sabtu (14/5), petugas juga berhasil menggagalkan pengiriman 160 ribu batang rokok yang dikemas dalam sepuluh karton. Diperkirakan nilai barang sebesar Rp182.400.000 dan kerugian negara yang dapat dihindari dari distribusi rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp 96 juta.

BACA: 2 Pelaku Pembalakan Liar di Ponorogo Dibekuk

Pantjoro pun meyakinkan bahwa dalam setiap kegiatan penindakan, petugas Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan proses administrasi penindakan dengan menerbitkan surat bukti penindakan dan berita acara pendukung lainnya.

Upaya penegakan hukum yang dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan ini, menurutnya merupakan bukti upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector.

"Melalui penindakan rokok ilegal, Bea Cukai mewujudkan tugas dan fungsinya sebagai pelindungi masyrakat dari bahaya barang ilegal," jelas Pantjoro.

"Selain itu, penindakan ini pun dapat berguna untuk mengamankan penerimaan negara di sektor cukai dan membantu keberlangsungan industri rokok yang legal di Indonesia dengan memberikan iklim persaingan usaha yang sehat," tutupnya.

 


(TOM)