BANDUNG: Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Herry terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana, Selasa 11 September 2022.
Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 jo Pasal 78D UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
BACA: LPA : Pemkab Pasuruan Belum Layak Dapat Penghargaan Ramah Anak
Hal yang memberatkan Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya sehingga korban terpedaya. Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ucap dia.
Selain menuntut hukuman mati, lanjut Asep, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
"Dan hukuman tambahan kebiri," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, terdapat sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Bahkan, tercatat ada seorang santri yang melahirkan sebanyak dua kali. Pada persidangan sebelumnya, Herry mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf, dan dia pun meminta maaf pada keluarga korban
(TOM)