Catat! Mulai Besok WNA dengan Riwayat Perjalanan dari 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Sejumlah calon penumpang pesawat mengantri untuk mendapatkan vaksinasi di Bandara Juanda (Foto / Reno Reksa / Metro TV) Sejumlah calon penumpang pesawat mengantri untuk mendapatkan vaksinasi di Bandara Juanda (Foto / Reno Reksa / Metro TV)

JAKARTA : Warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan di delapan negara yang berada di Benua Afrika, dilarang memasuki Indonesia. Peraturan yang membatasi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah masuknya varian baru covid-19 ke Indonesia tersebut, berlaku mulai Senin 29 November 2021.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan aturan terbaru atas pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia dalam rangka mengantisipasi munculnya varian covid baru yakni Omicron. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah di kawasan Afrika.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara yaitu Afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia. dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," katanya, Minggu 28 November 2021.

Baca Juga : Hendak Bepergian? Pahami Aturan Kendaraan Selama PPKM Level 3

Selain itu, lanjutnya, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di website resmi di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," tandasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait