MALANG: Pelaku dugaan kasus pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif petugas pemakaman jenazah covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur, dipastikan tak bisa tidur nyenyak.
Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan jika Pemkot Malang telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan pungli itu.
"Saya sudah koordinasi dengan APH. Masalah pungli, siapapun menurut saya, bahwa itu mencederai nilai-nilai keadilan, hak orang telah diambil. Itu harus dikawal dan dikasihkan pembelajaran," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu, 8 September 2021.
Sutiaji menjelaskan dugaan kasus pungli dan penyelewengan dana insentif petugas pemakaman jenazah covid-19 ini sepenuhnya merupakan tanggungjawab oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Sebab, pencairan anggaran insentif petugas pemakaman covid-19 diatur oleh DLH Kota Malang.
"Kalau itu sudah urusan pengggelapan dan masalah pungli itu adalah kami serahkan sepenuhnya kepada oknum. Kalau dinas nya kami sudah minta ke Inspektorat untuk melakukan itu," jelasnya.
BACA: Waduh, Walikota Malang Sebut Ada Penggelapan Uang Insentif Pemakaman Covid-19
Di sisi lain, Sutiaji mengaku telah menginstruksikan seluruh camat dan lurah di Kota Malang untuk mendata jumlah pemakaman jenazah covid-19. Sebab, pencairan dana insentif petugas pemakaman covid-19 harus melalui laporan dari camat dan lurah.
"Semalam saya sudah instruksikan Pak Camat dan Lurah untuk inventarisir masyarakat yang melakukan pemakaman mandiri. Insyallah 57 kelurahan besok sudah ada laporan di kami. Nanti akan kita lakukan kroscek," ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji, menyebut ada dugaan penggelapan dana insentif petugas pemakaman covid-19. Sebab hingga kini masih ada yang belum menerima insentif.
Padahal dana tersebut sudah dicairkan pada awal pandemi covid-19. Sutiaji mengatakan, total dana insentif petugas pemakaman jenazah covid-19 di Malang yakni Rp1,5 juta.
Honor tersebut terbagi untuk dua tim. Pertama Rp750.000 untuk tim penggali kubur dan kedua, Rp750.000 untuk tim yang bertugas mengubur.
Sutiaji menjelaskan untuk periode Mei-September 2021 memang sempat tertunda karena permasalahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun untuk periode pertama sebelum Mei 2021, dana insentif sudah dicarikan.
"Kalau sebelum Mei 2021 ke belakang, walaupun 2021, itu berarti penggelapan. Sebab, dana sudah saya cairkan itu," kata Sutiaji, Selasa, 7 September 2021.
(TOM)