Lewat KPR Tapera Gaji di Bawah Rp 4 Juta Bisa Punya Rumah, Cek Syaratnya!

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Gaji kecil ingin punya rumah. Itu bukan sekadar mimpi lagi. Sekarang, ada namanya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera (KPR Tapera).

Lewat KPR Tapera ini disediakan KPR khusus bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4 juta. Wah, apa syaratnya?

KPR Tapera merupakan hasil kolaborasi dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk dan Perum Perumnas.
 
Menurut Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo, KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan.  

BACA: Pusing KPR Ditolak, Ini 7 Faktor Penyebabnya!

Untuk kelompok Penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar lima persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.
 
Pada kelompok penghasilan II dengan penghasilan berkisar Rp4 juta-Rp6 juta dikenakan bunga KPR enam persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
 
Kemudian, untuk kelompok penghasilan III dengan penghasilan Rp6 juta-Rp8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga tujuh persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
 
Adapun, untuk dapat mengakses KPR Tapera, masyarakat diwajibkan untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera.
 
"Peserta masuk kedalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Mei 2021.
 
Selain itu, telah menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan. Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp112 juta hingga Rp292 juta.

 

 


(TOM)