Instruksi Khofifah, Warga Jatim Sholat Iduladha di Rumah!

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA: Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memutuskan meniadakan salat jemaah Iduladha dan takbir keliling di seluruh wilayah. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 451/14901/012.1/2021 ditujukan kepada kepala daerah di 38 kabupaten/kota di Jatim.

"Selama PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Darurat, peribadatan di tempat ibadat (masjid, musala, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan di tempat umum lainnya yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara, dan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing," demikian bunyi poin 1 ayat a, dikutip Medcom.id, Sabtu, 10 Juli 2021.

Meski demikian, Khofifah memperbolehkan azan tetap dikumandangkan di masjid, musala, atau tempat peribadatan lainnya. Lalu, ia tidak mengizinkan takbir keliling pada malam takbiran. Baik arak-arakan berjalan kaki, kendaraan, atau lainnya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

"Penyelenggaraan malam takbiran di masjid dan musala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jemaah," bunyi poin 2 ayat a.

BACA: Ribuan Prajurit TNI Dikerahkan Perkuat PKKM Darurat di Jatim

Tidak hanya itu, SE Gubernur Jatim itu juga mengatur tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, pembagian hewan kurban, dan penerapan protokol kesehatan selama proses ibadah kurban itu.

Dalam poin keempat, disebutkan ketentuan lain terkait perubahan sewaktu-waktu menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi covid-19 di wilayah masing-masing.

Bila terjadi perkembangan ekstrem covid-19, baik peningkatan atau penurunan signifikan jumlah kasus positif covid-19, pelaksanaan SE Gubernur Jatim ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat.

Khofifah juga menginstruksikan kepada bupati/wali kota dan Satgas Covid-19 masing-masing kabupaten/kota agar melakukan pemantauan pelaksanaan SE secara hierarkis di tingkat camat, desa/kelurahan, dan Satgas Covid-19 kecamatan maupun desa/kelurahan.

SE Gubernur Jatim itu mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadat, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ourban Tahun 1442 Hijriah di Wilayah PPKM Darurat.

 


(TOM)

Berita Terkait