BANYUWANGI : Progam pengurusan sertifikat murah dari Kementerian agraria dijadikan ajang pungli bagi oknum perangkat desa di Banyuwangi. Banyak korban dari korban progam pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) yang masih ditahan karena tidak punya uang untuk menebus sertifikat hingga jutaan rupiah itu. Padahal, pembayaran yang diatur hanyalah Rp 150 ribu.
Warga Desa Karangsari resah dan mengeluhkan tingginya biaya pengurusan setifikat murah dari pemerintah program PTSL itu.
Di desa itu, ada delapan dusun atau sekitar empat ribu warga yang ikut program tersebut. Dugaan pungli dana pengurusan sertifikasi PTSL ini mulai sejak tahun 2018, yang dilakukan diduga perangkat desa.
Pada tahun 2018 Desa Karangsari mendapat kuata jatah dari BPN Banyuwangi sebanyak 1100 bidang tanah. Pungli dana pengurusan serifikasi PTSL tersebut terus berlangsung hingga akhir masa jabatan kepala desa.
Salah seorang korban pungli, Putus mengatakan ia didatangi perangkat desa dan diberitahu bahwa sertifikat tanahnya telah selesai namun harus ditebus dengan biaya Rp 900 ribu. Karena tidak mempunyai uang Putus memutuskan tidak menebus sertifikatnya.
"Sampai sekerang sertifikat tanah saya masih ditahan di sana," ungkap Putus.
Lalu korban lain, Purrenteng justru dimintau uang untuk mengurus sertikat tersebut sebesar Rp 3 juta. Namun setelah sertifikat sudah jadi, ia kembali dimintai uang Rp 2,4 juta.
"Saya kaget, katanya murah nah ini malah lebih mahal," terangnya.
Dugaan dari pungli dana sertifikasi PTSL di Desa Karang Sari mencapai Rp 4 miliar. Warga meminta kelebihan dana pengurusan sertifikasi PTSL itu segera dikembalikan.
(ADI)