LAMONGAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur menjebloskan Kades dan Sekdes Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pucuk, Lamongan. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan dana bumdes. Kedua tersangka langsung digiring ke lembaga pemasyarakatan setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Buhar dan Andis ditahan setelah dipemeriksaan tertutup selama 5 jam di ruangan pidana khusus (Pidsus) Kejari Lamongan.
"Tersangka Buhar merupakan pejabat sementara kades sedangkan Andis menjabat sebagai sekdes," kata Kasi Pidsus Lamongan, M Subhan.
Dia mengatakan keduanya ditahan terkait dugaan korupsi dana desa dan dana bumdes sebesar Rp150 juta. Buhar merupakan asn yang menjabat Kasi Eksbang di kantor Kecamatan Pucuk.
"Modusnya dengan cara mengurangi sejumlah material pekerjaan jalan yang tidak sesuai RAB," terangnya.
Kedua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 atau Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 2009, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
(ADI)