BONDOWOSO : Dua pria berinisial G (54) dan M (48), masing-masing adalah warga Kecamatan Curahdami dan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, ditangkap polisi. Keduanya dilaporkan setelah mengancam membunuh Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko. Mereka kesal lantaran usaha biliard mereka ditutup.
Dengan penuh amarah, G dan M bersama beberapa orang mendatangi rumah Slamet untuk meminta klarifikasi atas terbitnya surat penutupan usaha biliar tersebut. Saat itu, Slamet sedang tidak berada di rumah. Namun G tidak percaya hingga menantang Slamet agar keluar dari rumah.
“Kamu akan menutup biliarku? kamu di mana? Kalau memang lagi sakit sekarang kamu di mana biar sekalian saya bunuh kamu,” kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menirukan ucapan G.
G juga sempat menendang pagar rumah Slamet. M sempat ikut-ikutan aksi tersebut. Sementara tiga orang lainnya hanya berdiri di depan rumah Slamet. Slamet kemudian melaporkan hal ini ke polisi, dan G maupun M diringkus.
baca juga : Tangga Keropos, Ibu Hamil 7 Bulan di Gresik Diturunkan Skywalker
Polisi mengamankan satu unit mobil jeep jenis Land Cruiser yang dipakai ke rumah Slamet dan satu unit mobil Toyota Agya, ponsel, dan baju. G dan M dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau 211 subsider 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
(ADI)