Menurut hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, mengonfirmasi tersangka tersebut berinisial AF. "Tersangka satu orang berinisial AF, yang berumur 19 tahun," ujarnya. Berdasarkan keterangan dari 13 saksi, AF lah yang melakukan pemukulan terhadap korban
Sebelumnya, seorang mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya berinisial MR, 19, asal Mojokerto tewas diduga dianiaya. Polisi langsung menangkap 13 orang mahasiswa senior yang diduga terlibat kasus ini.
Dilansir dari Medcom.id, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang merasa adanya kejanggalan atas kematian anaknya, pada Senin, 6 Februari 2023. Mirisnya, pihak keluarga menemukan beberapa luka di tubuh korban.
Setelah mengetahui itu, sang ayah korbang kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya. Oleh keterangan 13 saksi tersebut, satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
(SUR)