Tok! Edhy Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Clicks: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Sebanyak 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, melalui konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI, Kamis, 26 November 2020.

Dari total 7 orang tersangka, Menteri KP (EP), Staf Khusus Menteri KP (SAF), Staf Khusus Menteri KP (APM), pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) (SWD), Staf istri Menteri KP (AF), dan AM ditetapkan sebagai penerima. Sedangkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPP) (SJT) ditetapkan sebagai pemberi.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 – 14 Desember 2020. Lokasi penahanan berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

Sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya, yaitu APM dan AM. KPK mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri.

“Pejabat publik yang dilantik telah disumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Oleh karena itu KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok,” tegas Nawawi.

Penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasar 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1000 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


(SYI)

Berita Terkait