LAMONGAN: Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan meringkus pria pengedar uang palsu. Dari hasil penangkapan ini disita jutaan uang palsu pecahan seratus ribu.
Tersangka bernama Olan Efendi, warga Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan digelandang ke Mapolres Lamongan lantaran aksinya yang mengedarkan uang palsu di sejumlah lokasi.
Dari total uang palsu Rp 10 juta pecahan seratus ibu ini, tersangka sudah berhasil mengedarkan sebanyak Rp 1 juta kepada masyarakat. Sementara sisanya Rp 9 juta uang palsu disita polisi sebagai barang bukti.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku mengedarkan uang palsu untuk membeli kebutuhan sehari-hari tanpa diketahui penjual. Sebab, uang palsu miliknya mirip dengan aslinya.
Aksi pelaku terendus. hasil pengembangan dari tersangka lain bernama Siswadi warga Mojokerto yang ditangkap Polrestabes Surabaya.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan penangkapan tersangka pengedar uang paslu ini cepat dilakukan sebelum uang beredar semua di masyarakat.
“Tersangka selama ini bekerja sama dengan tersangka yang sudah di tangkap di polrestabes surabaya. Namun baru mengedarkan satu juta Tim Joko Tingkir berhasil menangkapnya saat tersangka berada di rumah, “ ujarnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolres Lamongan. Tersangka juga terancam pasal 36 ayat 2 Undang-undang RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman 15 tahun penjara.
(TOM)