Penggorok Leher Suami Pasuruan Ternyata Pecandu Pil Koplo

SA mengangis dan menyesali perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan suaminya (Foto / Metro TV) SA mengangis dan menyesali perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan suaminya (Foto / Metro TV)
PASURUAN : Satreskrim Polresta Pasuruan memastikan, SA, merupakan pelaku tunggal kasus pembunuhan Eko Setiya Budi, suami siri pelaku. SA membunuh Eko dengan cara menggorok leher hingga nyaris putus.

Hasil penyelidikan polisi, SA tega menghabisi suami sirinya karena kesal kerap dianiaya. Tak hanya itu, pelaku juga kerap diminta uang dan dilarang menjenguk anak kandungnya, hasil perkawinan dengam suami terdahulu.

“Kami sudah melakukan penyidikan dan memastikan SA adalah pelaku tunggal. Pembunuhan itu merupakan puncak dari kesalan pelaku terhadap korban,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Arman, Selasa 3 November 2020.

Fakta lainnya, pelaku juga merupakan pecandu narkoba (jenis pil koplo). Hal ini pula yang diduga mendasari pelaku nekat berbuat keji. Arman mengatakan, pelaku mengonsumsi pil koplo sejak delapan tahun lalu. Pil inilah yang diduga ikut menjadi pemicu tega membunuh korban.

"Atas temuan ini kami juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku,” katanya.

Sementara itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana. Atas tindakan ini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Karena hukumannya lama, kami juga akan memberikan bantuan hukum kepada pelaku,” katanya.

Diketahui, Eko Setiya Budi ditemukan tak bernyawa di dalam kamarnya di Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kota Pasuruan, Kamis 29 Oktober 2020. Eko ditemukan meninggal dengan luka di leher akibat benda tajam. Sebelumnya, korban diduga bunuh diri.

 


(ADI)

Berita Terkait