Disnaker Jatim Segera Bahas UMP

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, akan segera memanggil Dewan Pengupahan Jatim terkait pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

"UMP sudah harus ditetapkan pada 1 November 2020 dan disusul penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota pada akhir November 2020," kata Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, Selasa, 27 Oktober 2020.

Himawan menjelaskan pihaknya akan menampung berbagai masukan dari elemen buruh dan pengusaha terkait penetapan UMP. Ketika ada masukan dari pengusaha dan usulan kenaikan dari serikat pekerja akan dituliskan terkait usulan itu sebagai bahan pertimbangan.
 
"Keputusannya kita serahkan kepada Ibu Gubernur (Khofifah) dengan mempertimbangkan norma-norma yang ada. Salah satu norma yaitu SK Menteri Ketenagakerjaan," jelasnya.
 
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tersebut mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. 
 


(ADI)